KLENTENG (RUMAH IBADAH) BOGOR



 MENGUTIP  dari situs budaya.id : Lokasi Klenteng Hok Tek Bio
Klenteng Hok Tek Bio terletak di Jalan Surya Kencana No. 1 Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Lokasi klenteng ini berada di samping Plasa Bogor atau di sebelah selatan Pintu 1 Kebun Raya Bogor.

Klenteng Hok Tek Bio
Bangunan klenteng ini didirikan pada tahun 1872 yang semula hanya berukuran 180 m, namun kemudian diperluas hingga mencapai bentuknya seperti sekarang dengan luas bangunan 635,50 m² di atas lahan seluas 1.397 m². Pada awalnya, Klenteng Hok Tek Bio merupakan sebuah klenteng yang dibangun oleh orang Tionghoa sebagai tempat peribadatan kepercayaan Kong Hu Chu. Akan tetapi, pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba), klenteng ini mengalami tekanan sehingga pihak klenteng harus merelakan nama klentengnya diubah menjadi Vihara Dhanagun agar keberadaannya tetap diperbolehkan.

Ketika Orba tumbang dan digantikan oleh kepemimpinan baru, yaitu Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Dur, angin segar mulai menyejukkan kembali pihak klenteng karena pada masa pemerintahan Gus Dur, diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2006 tentang pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967, nama Klenteng Hok Tek Bio boleh digunakan kembali dan berbagai perayaan masyarakat Tionghoa lainnya juga diperbolehkan, seperti perayaan Imlek, Cap Go Meh dan atraksi barongsai.Klenteng yang memiliki gaya arsitektur khas perpaduan budaya (China, Indonesia, dan Belanda) ini, terdiri atas beberapa bagian, yaitu halaman, bangunan utama, dan bangunan tambahan. Halamannya yang luas bisa digunakan untuk parkir umatnya yang akan melakukan sembahyang, maupun untuk acara lainnya. Sedangkan bangunan utamanya, dibagi dalam tiga bagian, yaitu teras, ruang tengah, dan ruang suci utama. Pada bagian belakang bangunan utama terdapat bangunan yang berfungsi sebagai ruang makan rohaniwan, ruang dapur, dan toilet.

Pada tembok klenteng yang berada di halaman sebelah selatan yang berbatasan dengan tembok halaman Plaza Bogor, terpasang sebuah peringatan berdasarkan Monumenten Ordonantie dan Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Hal ini sengaja dipasang oleh pengurus klenteng untuk memberitahukan agar semua pengguna klenteng sudi menjaga dan tidak merusak kelestarian bentuk klenteng.










BACA JUGA POSTING MENARIK LAINNYA :

LABEL :

Birthday (3) Event (5) Friday Adventure (2) Gathering (5) Jasa (1) Outdoor (2) Paket (1) Party (3) Prewedding (3) Wedding (3)